Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah

Artikel

TATA CARA PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK  (KIA)

21 Juli 2019 12:02:42  Administrator  1.348 Kali Dibaca  Berita Desa

Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA)  Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, bahwa anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah harus memiliki KIA.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil  Kabupaten/Kota  (Pasal 1 angka 1 7 Permendagri No. 2 Tahun 2016)

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak honstitusional  Warga Negara.

dengan adanya KIA tersebut, orang tua bisa mengurus keperluan anak tanpa harus menyertakan kartu keluarga lagi. Misalnya keperluan membeli tiket, pemeriksaan kesehatan anak, menabung di bank atau berbagai keperluan lain yang membutuhkan identitas anak.

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

  • Untuk anak kurang dari 5 (Lima) Tahun persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir pemohon
  2. Fotocopy Akte Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua /Wali
  4. Fotocopy KTP-el Kedua orang tua/wali

 

  • Untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, persyaratannya adalah sebagai berikut
  1. Mengisi formulir pemohon KIA
  2. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua /Wali
  4. Fotocopy KTP-el Kedua orang tua/wali
  5. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar

Nah, Moms, Ibu- ibu, Tante, Teteh-teteh  bila si kecil /anak kita belum memiliki KIA, yuk segera siapkan berbagai persayaratannya dan segera ajukan kepada petugas yang menangani sesuai dengan domisili Anda.

Mari Kita sukseskan gerakan sadar Administrasi kependudukan 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

21 Januari 2020 | 141.836 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
11 Februari 2020 | 40.674 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
28 Oktober 2017 | 25.909 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
09 Januari 2020 | 20.334 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
21 September 2018 | 17.167 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
28 Oktober 2017 | 14.657 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
30 Maret 2020 | 11.303 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Cigentur, Kec. Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Desa : Cigentur
Kecamatan : Paseh
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40383
Telepon : 02285961644
Email : desacigentur22@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:379
    Kemarin:835
    Total Pengunjung:21.766
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.189
    Browser:Mozilla 5.0