Desa Cigentur

Kecamatan Paseh
Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Artikel

TATA CARA PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK  (KIA)

Administrator

21 Juli 2019

1.432 Kali Dibaca

Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA)  Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, bahwa anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah harus memiliki KIA.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil  Kabupaten/Kota  (Pasal 1 angka 1 7 Permendagri No. 2 Tahun 2016)

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak honstitusional  Warga Negara.

dengan adanya KIA tersebut, orang tua bisa mengurus keperluan anak tanpa harus menyertakan kartu keluarga lagi. Misalnya keperluan membeli tiket, pemeriksaan kesehatan anak, menabung di bank atau berbagai keperluan lain yang membutuhkan identitas anak.

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

  • Untuk anak kurang dari 5 (Lima) Tahun persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir pemohon
  2. Fotocopy Akte Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua /Wali
  4. Fotocopy KTP-el Kedua orang tua/wali

 

  • Untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, persyaratannya adalah sebagai berikut
  1. Mengisi formulir pemohon KIA
  2. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua /Wali
  4. Fotocopy KTP-el Kedua orang tua/wali
  5. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar

Nah, Moms, Ibu- ibu, Tante, Teteh-teteh  bila si kecil /anak kita belum memiliki KIA, yuk segera siapkan berbagai persayaratannya dan segera ajukan kepada petugas yang menangani sesuai dengan domisili Anda.

Mari Kita sukseskan gerakan sadar Administrasi kependudukan 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. HIDAYAT

Sekretaris

SIDIK PERMANA, S.sos.I

NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI

ENDUN HAN HAN

ANTON SETIAWAN

ILHAM CAHAYA SAPUTRA

PRAYOGA SETIAWAN

RANGGA SUBAKTI

H. HERMAN

DEDEN DENDI

Kasi Kesejahteraan

AEP SOPYAN

Kasi Pemerintahan

LUTHFI PRAMA RIZKI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Cigentur

Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.027761918439549
Longitude:107.79664733558242

Desa Cigentur, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa