Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - 32
ADMIN | 17 Maret 2019 | 566 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
17 Maret 2019
566 Kali Dibaca
PENEGAKAN ATURAN
Kebijakan mengenai penanganan sampah yang terbaru dari pemerintah kembali dicanangkan pada dengan mengkampanyekan gerakan Kabupaten Bandung Bebas Sampah tahun 2020.hehe
Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bandung. menerapkan kewajiban pengelolaan sampah mandiri oleh masyarakat. Masyarakat wajib untuk memilah sampah mereka menjadi tiga kategori yaitu: sampah organik, sampah nonorganik, dan sampah residu. Hanya sampah organik (yang dikumpul oleh masyarakat dalam satu tempat khusus) yang akan diangkut oleh petugas kebersihan. Sampah non-organik harus dikelola oleh masing-masing RT/RW setempat dan menjadi bank sampah bagi masyarakat yang menyetorkan sampah mereka. Dan sampah jenis residu akan dibawa oleh petugas Dinas Lingkungan hidup ke tempat pembuangan sampah akhir.
Pada kenyataannya, bukan hal yang mudah untuk mengajak masyarakat Desa Cigentur dan luar Cigentur. untuk bertanggung jawab atas sampahnya sendiri. Masyarakat yang telah terbiasa membuang sampah tanpa memilahnya terlebih dahulu, ternyata cukup sulit untuk mengubah kebiasaan tersebut. Apalagi sampah yang tadinya hanya dibuang dalam satu tempat, sekarang harus dipilah dalam tiga kategori. Ketika hendak membuang sampah, maka dibutuhkan waktu khusus untuk sejenak berpikir tentang jenis sampah apakah yang akan dibuang tersebut. Proses perubahan ini bukan suatu yang sepele bagi sebagian masyarakat. Bayangkan jika dalam satu hari seseorang harus memasukkan sampah ke tempat sampah sebanyak sepuluh kali, maka sebanyak sepuluh kali pulalah orang tersebut harus termenung sejenak di depan tempat sampah untuk menentukan jenis sampah apakah yang akan ia buang tersebut. Kenyataan ini membawa cara baru bagi beberapa warga Desa Cigentur untuk menyelesaikan masalah membuang sampah, yaitu membawa sampahnya untuk dibuang di wilayah lain di luar wilayah Desa Cigentur atau sebaliknya,Salah satu contoh jaman sekarang bahu jalan oleh masyarakat dijadikan TPS,sehingga sangat menggagu baik ke linkungan setempat maupun para pengguna jalan,dan anehnya bahwa yang suka membuang sampah di jalan tersebut merupakan orang dari luar desa tersebut..Masih banyak

contoh peristiwa lain yang menunjukkan bahwa masyarakat belum menganggap sampah yang dihasilkan dalam aktivitas kehidupan mereka adalah tanggung jawab mereka. Perilaku membuang sampah sembarangan masih menjadi penyakit sebagian besar masyarakat di Indonesia, tidak hanya milik orang miskin tetapi juga orang kaya, bukan hanya orang-orang yang tidak berpendidikan bahkan banyak orang yang berpendidikan masih memiliki perilaku membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu segala peraturan dan kebijakan yang dibuat berkenaan tentang sampah, sebaiknya tidak hanya ditujukan sekadar adanya ketersediaan aturan tentang sampah lalu selesai, yang paling penting adalah bagaimana menegakkan aturan bagi mereka yang melanggarnya. Lebih jauh lagi, bagaimana peraturan tentang sampah akan dapat mengubah pemikiran masyarakat untuk memilki cara pandang yang berbeda tentang sampah. Bahwa mereka yang menghasilkan sampah harus bertanggung jawab untuk membuang sampah mereka sendiri pada tempatnya. Diharapkan, pemikiran sederhana tersebut akan dapat membawa perubahan besar pada tertanganinya masalah sampah di Desa Cigentur.

Yang jadi pertanyaan :
- Bilamana ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan apalagi di bahu jalan raya sesuai dengan Perda apakah boleh masyrakat mengambil tindakan ?...kalau tidak harus siapa yang bertindak ?;;;Siapa Penegak perda tersebut ?......
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2495
Populasi
2415
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4910
2495
Laki-laki
2415
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4910
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. HIDAYAT
Sekretaris
SIDIK PERMANA, S.sos.I
NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI
ENDUN HAN HAN
ANTON SETIAWAN
ILHAM CAHAYA SAPUTRA
PRAYOGA SETIAWAN
RANGGA SUBAKTI
H. HERMAN
DEDEN DENDI
Kasi Kesejahteraan
AEP SOPYAN
Kasi Pemerintahan
LUTHFI PRAMA RIZKI
Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
144.335 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
41.330 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
26.644 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
22.089 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
19.075 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
15.182 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
11.418 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
1.555 Kali
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
97 Kali
MONITORING DAN EVALUASI
92 Kali
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
84 Kali
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
156 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
139 Kali
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
1.038 Kali
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI WANITA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 276 |
| Kemarin | : | 2,324 |
| Total | : | 63,266 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.223 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar