Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - 32
Administrator | 14 Maret 2019 | 502 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
14 Maret 2019
502 Kali Dibaca
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Syarat-Syarat Penerbitan dan Perubahan KTP
- Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
- Fotokopi
- KK
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
- Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten /kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Bandung dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi
- KK
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
- Kutipan Akta Kelahiran
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk dan WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
- Fotokopi KK
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing
- Penerbitan KTP karena Pindah Datang bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal/Surat Keterangan Pindah Datang di daerah tujuan dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Penerbitan KTP karena Perpanjangan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Fotokopi KK
- KTP lama; dan
- Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Penerbitan KTP karena Adanya Perubahan Data bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Fotokopi KK
- KTP lama
- Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Prosedur dan tata cara penerbitan KTP adalah sebagai berikut:
- Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
- Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon mengisi formulir permohonan KTP (F-1.07).
- Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
- Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan
- Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
- Petugas pendaftaran penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk
- Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KTP kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KTP sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
- Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi KTP, kemudian diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
- KTP yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
- Penyelesaian penerbitan dan penandatanganan KTP adalah paling lambat selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2495
Populasi
2415
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4910
2495
Laki-laki
2415
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4910
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. HIDAYAT
Sekretaris
SIDIK PERMANA, S.sos.I
NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI
ENDUN HAN HAN
ANTON SETIAWAN
ILHAM CAHAYA SAPUTRA
PRAYOGA SETIAWAN
RANGGA SUBAKTI
H. HERMAN
DEDEN DENDI
Kasi Kesejahteraan
AEP SOPYAN
Kasi Pemerintahan
LUTHFI PRAMA RIZKI
Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
144.334 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
41.329 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
26.644 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
22.088 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
19.074 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
15.182 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
11.417 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
1.555 Kali
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
97 Kali
MONITORING DAN EVALUASI
91 Kali
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
84 Kali
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
155 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
138 Kali
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
1.037 Kali
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI WANITA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 218 |
| Kemarin | : | 2,324 |
| Total | : | 63,208 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.223 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar