Desa Cigentur

Kecamatan Paseh
Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Artikel

AD-ART BUMDES

Administrator

13 Februari 2019

814 Kali Dibaca

ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN USAHA MILIK DESA BUNGA DESA

DESA CIGENTUR

KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

 

 

PENDAHULUAN

 

Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:

  1. pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
  2. mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
  3. mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
  4. menguatkan kelembagaan ekonomi desa,
  5. mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

 

BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa, maka disusunlah anggaran dasar BUM Desa sebagai berikut :

 

  KLIK ->>>

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. HIDAYAT

Sekretaris

SIDIK PERMANA, S.sos.I

NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI

ENDUN HAN HAN

ANTON SETIAWAN

ILHAM CAHAYA SAPUTRA

PRAYOGA SETIAWAN

RANGGA SUBAKTI

H. HERMAN

DEDEN DENDI

Kasi Kesejahteraan

AEP SOPYAN

Kasi Pemerintahan

LUTHFI PRAMA RIZKI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Cigentur

Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.027761918439549
Longitude:107.79664733558242

Desa Cigentur, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa