Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - 32
ADMIN | 05 Januari 2019 | 732 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
05 Januari 2019
732 Kali Dibaca
KEPALA DESA CIGENTUR KABUPATEN BANDUNG
PERATURAN KEPALA DESA CIGENTUR
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIGENTUR
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Desa Cigentur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigentur Tahun Anggaran 2019;
|
Mengingat |
1. |
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nom or 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
|
|
|
2. |
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
|
|
3. |
Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
|
|
|
|
4. |
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
|
5. |
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
|
|
6. |
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
|
|
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) |
|
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); |
|
|
|
11. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; |
|
|
|
12. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pendayagunaan dan Pemanfaatan Data Profil Desa dan Profil Kelurahan; |
|
|
|
13. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan; |
|
|
|
14. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; |
|
|
|
15. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; |
|
|
|
16. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa; |
|
|
|
17. |
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2019 Tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 1 );
|
|
|
|
18. |
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 1); |
|
|
19. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 12); |
|
|
20. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11); |
|
|
21. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12); |
|
|
22. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17); |
|
|
23. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 16); |
|
|
24. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12). |
|
|
25. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 11); |
|
|
26. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 19); |
|
|
27. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20); |
|
|
28. |
Peraturan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60); |
|
|
29. |
Peraturan Desa Cigentur Nomor 01 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cigentur; |
|
|
30. |
Peraturan Desa Cigentur Nomor 03 Tahun 2018 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigentur; |
|
|
31. |
Peraturan Desa Cigentur Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Cigentur; |
|
|
32. |
Peraturan Desa Cigentur Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Desa Cigentur |
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIGENTUR TAHUN ANGGARAN 2019
Pasal 1
Penjabran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :
- Pendapatan Desa 2,153,849,400.00
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 687,110,100,00
- Bidang Pembangunan Rp. 1,292,847,000,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 49,000,000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 124,892,300,00
- Bidang Tak Terduga Rp.
Jumlah Belanja Rp. 2,153,849,400.00
Surplus/Defisit Rp.
=== = = = = = = = = ===
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 2,153,849,400.00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 2,153,849,400.00
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp.
= = = = = = = = = =====
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa.
Pasal 3
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran.
Pasal 4
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dalam menempatkannya dalam Berita Desa Cigentur.
|
Telah di Evaluasi Bupati/walikota a.n. Camat ....... ttd (...............................................) |
Ditetapkan di Cigentur Pada tanggal : 2 Januari 2019
KEPALA DESA CIGENTUR
H. HIDAYAT
|
|
|
|
|
Diundangkan di Cigentur Pada tanggal : 2 Januari 2019
SEKRETARIS DESA CIGENTUR
SIDIK PERMANA
|
|
BERITA DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH
KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 1
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2495
Populasi
2415
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4910
2495
Laki-laki
2415
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4910
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. HIDAYAT
Sekretaris
SIDIK PERMANA, S.sos.I
NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI
ENDUN HAN HAN
ANTON SETIAWAN
ILHAM CAHAYA SAPUTRA
PRAYOGA SETIAWAN
RANGGA SUBAKTI
H. HERMAN
DEDEN DENDI
Kasi Kesejahteraan
AEP SOPYAN
Kasi Pemerintahan
LUTHFI PRAMA RIZKI
Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
144.335 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
41.330 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
26.644 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
22.089 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
19.075 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
15.182 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
11.418 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
1.555 Kali
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
97 Kali
MONITORING DAN EVALUASI
91 Kali
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
84 Kali
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
156 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
139 Kali
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
1.038 Kali
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI WANITA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 270 |
| Kemarin | : | 2,324 |
| Total | : | 63,260 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.223 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar