Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - 32
Administrator | 03 Januari 2019 | 448 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
03 Januari 2019
448 Kali Dibaca
- Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Perkawinan, adalah :
- Foto ukuran 4x6 cm (lima buah) berwarna berdampingan
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP dan KK
- Formulir Perkawinan model 1 dan 2
- Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Kelurahan (asli);
- Akta Kelahiran
- Surat Baptis/Keterangan Jemaat
- Ganti Nama (jika ada);
- Dokumen Imigrasi dan SKLD
- Pasport/Certificate of Embassy
- Memenuhi syarat umur laki-laki 21 tahun, perempuan 21 tahun
- Ijin Orang Tua (jika mempelai dibawah 21 tahun);
- Surat Ijin Komandan TNI/POLRI dan Atasan (PNS);
- Akta Cerai/Talak/Kematian
- Waktu tunggu bagi Janda Mati 130 hari, Cerai 90 hari
- Perkawinan dilangsungkan minimal 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran
- Perkawinan dibawah 10 hari harus ada Dispensasi Camat an. Bupati
- Mempelai yang berasal dari luar daerah diumumkan di daerahnya
- Seksi masing-masing 1 (satu) orang berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun (KTP)
- Surat-surat dilampirkan di fotokopi rangkap 2 (dua)
- Akta anak di luar kawin
- Perjanjian Perkawinan
- Fotokopi Surat Kawin dari Gereja (legalisir);
- Bagi WNI yang melakukan perkawinan berbeda agama harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri
- Prosedur pelayanan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan
- Kedua mempelai (suami+istri) dan 2 (dua) orang saksi hadir pada waktu pencatatan
- Mempelai beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani dalam Buku Register Perkawinan
- Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
- Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
- Proses pembuatan Akta Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pencatatan perkawinan dilaksanakan
- Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama
- Data hasil pencatatan KUA kecamatan atas peristiwa perkawinan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipiluntuk direkam kedalam database kependududkan dan tidak dimaksudkan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
- Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah NKRI
Pencatatan Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. Setelah pencatatan kemudian dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat fotokopi:
- Bukti pencatatan perkawinan/ Akta Perkawinan dari Negara setempat
- Paspor Republik Indonesia
- KTP suami dan isteri bagi penduduk IndonesiaSumber Disduk Capil Kab. Bandung ---->
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2495
Populasi
2415
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4910
2495
Laki-laki
2415
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4910
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. HIDAYAT
Sekretaris
SIDIK PERMANA, S.sos.I
NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI
ENDUN HAN HAN
ANTON SETIAWAN
ILHAM CAHAYA SAPUTRA
PRAYOGA SETIAWAN
RANGGA SUBAKTI
H. HERMAN
DEDEN DENDI
Kasi Kesejahteraan
AEP SOPYAN
Kasi Pemerintahan
LUTHFI PRAMA RIZKI
Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
144.334 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
41.329 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
26.644 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
22.088 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
19.074 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
15.182 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
11.417 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
1.555 Kali
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
97 Kali
MONITORING DAN EVALUASI
91 Kali
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
84 Kali
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
155 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
138 Kali
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
1.037 Kali
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI WANITA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 218 |
| Kemarin | : | 2,324 |
| Total | : | 63,208 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.223 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar