Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - 32
Administrator | 21 Juli 2019 | 1.465 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
21 Juli 2019
1.465 Kali Dibaca
Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, bahwa anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah harus memiliki KIA.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 1 angka 1 7 Permendagri No. 2 Tahun 2016)
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak honstitusional Warga Negara.
dengan adanya KIA tersebut, orang tua bisa mengurus keperluan anak tanpa harus menyertakan kartu keluarga lagi. Misalnya keperluan membeli tiket, pemeriksaan kesehatan anak, menabung di bank atau berbagai keperluan lain yang membutuhkan identitas anak.
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Untuk anak kurang dari 5 (Lima) Tahun persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir pemohon
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua /Wali
- Fotocopy KTP-el Kedua orang tua/wali
- Untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, persyaratannya adalah sebagai berikut
- Mengisi formulir pemohon KIA
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua /Wali
- Fotocopy KTP-el Kedua orang tua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar
Nah, Moms, Ibu- ibu, Tante, Teteh-teteh bila si kecil /anak kita belum memiliki KIA, yuk segera siapkan berbagai persayaratannya dan segera ajukan kepada petugas yang menangani sesuai dengan domisili Anda.
Mari Kita sukseskan gerakan sadar Administrasi kependudukan
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2495
Populasi
2415
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4910
2495
Laki-laki
2415
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4910
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. HIDAYAT
Sekretaris
SIDIK PERMANA, S.sos.I
NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI
ENDUN HAN HAN
ANTON SETIAWAN
ILHAM CAHAYA SAPUTRA
PRAYOGA SETIAWAN
RANGGA SUBAKTI
H. HERMAN
DEDEN DENDI
Kasi Kesejahteraan
AEP SOPYAN
Kasi Pemerintahan
LUTHFI PRAMA RIZKI
Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
145.206 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
41.488 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
27.022 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
22.830 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
19.525 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
15.397 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
11.465 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
1.724 Kali
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
115 Kali
MONITORING DAN EVALUASI
113 Kali
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
108 Kali
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
195 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
180 Kali
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
1.077 Kali
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI WANITA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,480 |
| Kemarin | : | 4,546 |
| Total | : | 94,935 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.154 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar